JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno telah selesai
menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia
mengungkapkan, terkait dugaan setoran uang yang diminta sejumlah anggota
DPRD Banten telah disampaikan kepada penyidik.
"Saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya (pertanyaan) pada itu saja," ujar Rano di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Rano mengklaim telah melarang anak buahnya yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol untuk menuruti permintaan uang yang dimintakan anggota DPRD Banten tersebut.
Namun, uang yang disinyalir untuk memuluskan pengesahan APBD pembentukan Bank Banten tersebut rupanya telah diterima sejumlah legislator Banten.
Politikus PDIP itu bahkan mengklaim, pada saat pembahasan anggaran belum ditentukan bank mana yang akan disetujui. Begitu juga besaran saham yang akan diakusisi.
"Enggak tau saya, belum tau soal itu (rencana akuisisi saham)," tukasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Satya yang merupakan Qnggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya (pertanyaan) pada itu saja," ujar Rano di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Rano mengklaim telah melarang anak buahnya yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol untuk menuruti permintaan uang yang dimintakan anggota DPRD Banten tersebut.
Namun, uang yang disinyalir untuk memuluskan pengesahan APBD pembentukan Bank Banten tersebut rupanya telah diterima sejumlah legislator Banten.
Politikus PDIP itu bahkan mengklaim, pada saat pembahasan anggaran belum ditentukan bank mana yang akan disetujui. Begitu juga besaran saham yang akan diakusisi.
"Enggak tau saya, belum tau soal itu (rencana akuisisi saham)," tukasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Satya yang merupakan Qnggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1075148/13/rano-ngaku-larang-anak-buahnya-setor-uang-ke-dprd-banten-1452160508