Jumat, 08 Januari 2016

Rano Ngaku Larang Anak Buahnya Setor Uang ke DPRD Banten

JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengungkapkan, terkait dugaan setoran uang yang diminta sejumlah anggota DPRD Banten telah disampaikan kepada penyidik.

"Saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya (pertanyaan) pada itu saja," ujar Rano di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Rano mengklaim telah melarang anak buahnya yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol untuk menuruti permintaan uang yang dimintakan anggota DPRD Banten tersebut.

Namun, uang yang disinyalir untuk memuluskan pengesahan APBD pembentukan Bank Banten tersebut rupanya telah diterima sejumlah legislator Banten.

Politikus PDIP itu bahkan mengklaim, pada saat pembahasan anggaran belum ditentukan bank mana yang akan disetujui. Begitu juga besaran saham yang akan diakusisi.

"Enggak tau saya, belum tau soal itu (rencana akuisisi saham)," tukasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Satya yang merupakan Qnggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Tri Satya dan SM Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1075148/13/rano-ngaku-larang-anak-buahnya-setor-uang-ke-dprd-banten-1452160508

Ini Penyebab Buruknya Kinerja Kejagung 4 Tahun Terakhir

Mulai tidak jelasnya indikator capaian Renstra, tidak transparan dan akuntabel, serta minimnya sistem manajemen informasi perkara sebagai jendela informasi bagi publik untuk mengetahui penanganan perkara di Kejagung.

Prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang empat tahun terakhir tak menunjukan peningkatan positif. Akibatnya, prestasi Kejagung tak naik kelas belakangan terakhir. Hal itu ditunjukan dengan penilaian yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Kamis (7/1).

“Terkait dengan prestasi Kejagung, kita harus fair. Jangan seolah kesalahan ada di Jaksa Agung. Tetapi memang Kejagung skornya selama 3 sampai 4 tahun terakhir ini tidak pernah naik kelas,” ujarnya.

Arsul berpandangan terdapat beberapa persoalan yang menjadi penyebab buruknya kinerja Kejagung. Pertama, rencana strategi (Renstra) kerja yang dibuat memang terbilang bagus. Hal itu pula dipaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Sayangnya, kata Arsul, indikator capaian dinilai tidak jelas. Hal itu pula menjadi bagian penyebab Kejagung sulit mengimplementasikan Renstra di jajaran bawah.

Ia membandingkan dengan Renstra yang diusung Jendral Badrodin Haiti saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kapolri. Badrodin, kata Arsul, memaparkan Renstra beserta indikator capaiannya. Atas dasar itulah, Komisi III terbilang mudah untuk menagih janji berdasarkan Renstra Polri. “Tapi buat Kejagung itu sulit, karena indikator capaiannya tidak jelas,” imbuhnya.

Kedua, persoalan akuntabilitas dan transparansi. Misalnya terkait dengan persoalan mutasi dan promosi jajaran kejaksaan. Arsul mengatakan pernah mengutarakan pertanyaan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo perihal implementasi promosi dan kejaksaan dikaitkan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sayangnya jawaban Jaksa Agung, kata Arsul, justru membingungkan lantaran jaksa dinilai bukanlah aparatur sipil negara.

“Jawaban jaksa agung membingunkan, padahal promosi dan mutasi salah satu modal dasar memperbaiki kinerja lembaga kejaksaan,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan internal berkaitan dengan fungsi pembinaan terhadap para jaksa. Namun, belakangan publik dikejutkan dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seorang jaksa kepada atasannya. Hal ini dinilai pengawasan dan pembinaan perlu diperbaiki.

Keempat, persoalan sistem manajemen informasi perkara (SMIP). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan SMIP  kejaksaan memang minim mendapatkan perhatian dari pimpinan korps adhiyaksa. Padahal SMIP bagian terpenting sebagai  pemberian informasi kepada publik. Ya, anggaran yang diberikan terbilang kecil. Bahkan kejaksaan tak juga membenahi SMIP.

Akibatnya, terjadi sengketa informasi antara Kejagung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai adanya perbedaan data penanganan perkara. Akibatnya ICW pun meminta data penanganan perkara. Lantaran tak juga dibuka, ICW pun menggugat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Ketimbang Kejagung membantah-bantah penanganan perkara, mending memperbaiki yang begini-begini ini,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Rahmat Bagja, mengatakan penilaian terhadap Kejagung dan lembaga negara menjadi kewenangan presiden. Namun, Kejagung tak dapat dipaksakan untuk mengikuti keinginan publik. Pasalnya Kejagung bersifat independen meski pun bukan tidak mungkin adanya intervensi dari pihak lain dalam penegakan hukum.

Misalnya, dalam kasus tiga buah biji kakao mestinya Kejagung tak melimpahkan ke pengadilan. Pasalnya masih dapat diselesaikan di tingkat kepolisian. Ia berharap Kejagung meniru kinerja KPK ketika meningkatkan ke penyidikan sudah mengantongi tiga alat bukti yang cukup, bukan lagi dua alat bukti.

“Kalau banyak kasus dinaikan ke penuntutan namun tidak cukup bukti akan menjadi masalah baru,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unversitas  Trisakti, Prof  Andi Hamzah berpandangan penegakan hukum sejatinya berangsur baik. Sayangnya hal itu jauh panggang dari api. Ironisnya, banyak terdapat oknum penegak hukum yang menerima suap.

“Penegakan hukum dulu lancar di era 1954-1960. Tetapi setelah itu makin hari ke sini tidak makin baik. Sekarang demokrasi formilnya bagus, tapi materilnya tidak bagus,” pungkas mantan jaksa itu.


sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt568e45029abb4/ini-penyebab-buruknya-kinerja-kejagung-4-tahun-terakhir 

Rabu, 06 Januari 2016

VBL Law Firm COMPANY PROFILE



Gedung Bank ARTHA GRAHA Melawai Lt. 3A
Jl. Melawai Raya B III No. 194, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Telephone : (62-21) 7269884
Fax : (62-21) 7269885

Profile

VBL Law Firm adalah Firma Hukum yang memberikan pelayanan & konsultasi hukum baik kepada perorangan maupun bagi badan usaha di semua bidang hukum di Indonesia termasuk tapi tidak terbatas pada Hukum Pidana, Hukum Perdata,  Hukum Dagang, Hukum Perseroan dan Hukum Perdata International dll, di dalam maupun di luar pengadilan (litigasi maupun non-litigasi)

Lawyers

VICTOR B. LAISKODAT, SH
MIRA STEPHANIE, SH
Gary Ferdinan Ataupah, SH

Lingkup Pelayanan Jasa

Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perusahaan,
Hukum Bisnis, Hukum Keluarga, Hukum Agraria,
Hukum Tenaga Kerja/Perburuhan, Perancangan Kontrak dan Perjanjian
Hak Cipta, Merk, dan Patent,
Serta
Debt Collection


Menjadi Klien Firma

Untuk menjadi Klien biasa  maupun Klien tetap yang membutuhkan bantuan dan atau konsultasi hukum, baik Perorangan, Kelompok ataupun Badan Hukum dapat menghubungi “VBL Law Firm Office” untuk segera ditangani oleh Lawyer-lawyer VBL Law Firm sesuai bidang dan keahliannya.